Peraturan Membawa Barang Ke Luar Negeri

Peraturan Membawa Barang Ke Luar Negeri – Saat bepergian ke luar negeri, orang membawa sejumlah barang saat kembali ke Indonesia. dengan membawa barang ke luar negeri ini, orang tersebut telah melakukan proses impor barang atau yang sering disebut membawa barang penumpang.

Sayangnya, masih banyak pemudik yang belum mengetahui ketentuan terkait membawa barang di Indonesia. Agar proses pemeriksaan di bandara setelah liburan tetap aman dan nyaman, para pemudik harus mengetahui Peraturan Membawa barang ke luar negeri, serta ketentuan lain yang berlaku di Indonesia.

Baca Juga : Impor Barang Jepang

Aturan Membawa Barang Ke Luar Negeri

Perlu diketahui bahwa barang yang dibawa ke luar negeri merupakan barang impor yang dikenakan bea masuk dan pajak impor. Untuk Aturan membawa barang ke luar negeri ini tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Barang yang Dibawa Penumpang dan Awak Alat Angkut.

Dalam aturan tersebut, barang impor yang dibawa oleh penumpang terdiri dari: Pertama, barang pribadi penumpang, yaitu barang yang digunakan untuk keperluan pribadi termasuk perbekalan sisa atau personal use.  Kedua, barang yang dibawa penumpang selain barang pribadi atau non personal use. Lalu Pejabat Bea dan Cukai berwenang menetapkan peraturan atas barang impor yang diangkut oleh penumpang atau barang impor yang diangkut oleh sarana pengangkut berdasarkan manajemen risiko.

Barang Pribadi Atau Personal Use

Ada tiga pengaturan barang keperluan pribadi berdasarkan PMK Nomor 203/PMK.04/2017, antara lain:

  • Barang yang diperoleh dari luar daerah pabean tidak boleh dibawa kembali ke luar daerah pabean.
  • Barang yang diperoleh dari dalam daerah pabean.
  • Barang yang diperoleh dari luar daerah pabean dan akan dibawa kembali pada saat penumpang keluar daerah pabean.

Pemerintah memberikan fasilitas bebas bea masuk dan pajak untuk barang keperluan pribadi. Dengan syarat, nilai barang atau free on board atau FOB maksimal 500 dollar AS per orang per kedatangan. Apabila barang keperluan pribadi memiliki FOB melebihi batas tersebut, maka bea masuk dan pajak dalam rangka impor atau PDRI tetap dipungut.

Selain mendapatkan fasilitas bebas bea masuk dan pajak, barang keperluan pribadi juga mendapat fasilitas bebas cukai untuk orang dewasa, seperti 200 batang rokok, 25 batang cerutu, atau 100 gram irisan tembakau atau produk tembakau lainnya dan satu liter minuman yang mengandung etil alkohol.

Apabila hasil tembakau lainnya terdiri dari lebih dari satu jenis, maka pembebasan bea masuk atau cukai diberikan secara proporsional dengan perbandingan jumlah per jenis hasil tembakau lainnya tersebut. Sedangkan barang kena cukai yang melebihi batas fasilitas bebas bea akan dimusnahkan.

Barang Non Personal Use

Sedangkan barang-barang yang termasuk dalam aturan penggunaan bukan pribadi tidak mendapatkan fasilitas bebas bea masuk dan PDRI. Adapun pembayaran bea masuk atas penggunaan barang bukan untuk pribadi diselesaikan dengan Pemberitahuan Impor Barang Khusus atau PIBK.

Demikian ulasan tentang Peraturan Membawa Barang Ke Luar Negeri, jika anda memerlukan jasa impor barang terpercaya anda bisa kunjungi situs Indoexim.id semoga bermanfaat.

Peraturan Membawa Barang Ke Luar Negeri | Makka | 4.5