Kebijakan Pemerintah dan Energi Terbarukan

Kebijakan Pemerintah Indonesia dalam Mendorong Energi Terbarukan

Sobat klikponsel!

Pemerintah memiliki tanggung jawab untuk merancang kebijakan dan hukum yang mendukung pengembangan energi terbarukan. Hal ini melibatkan perumusan regulasi yang memberikan insentif bagi investasi dalam sektor ini, termasuk insentif fiskal, tarif listrik yang menguntungkan, dan kemudahan akses ke pasar.

Pemerintah Indonesia berkomitmen untuk mengembangkan energi terbarukan dan mengurangi emisi gas rumah kaca. Hal ini sejalan dengan target global dalam Perjanjian Paris untuk memerangi perubahan iklim.

Kebijakan Energi Terbarukan dan Kedudukan Energi Terbarukan di Indonesia Saat Ini

Kebijakan energi terbarukan di Indonesia diatur dengan Undang-undang Nomor 30 tahun 2007 tentang Energi. Khusus mengenai energi terbarukan, UU tersebut mengamanatkan bahwa penyediaan Energi Baru dan Energi Terbarukan (EBT) wajib ditingkatkan oleh pemerintah nasional dan pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya.

Pemerintah bersama DPR RI mengamanatkan penyusunan Kebijakan Energi Nasional (KEN) yang jelas dan terukur sebagai pedoman dalam pengelolaan energi nasional dengan prinsip berkeadilan, berkelanjutan, dan berwawasan lingkungan guna terciptanya kemandirian energi dan ketahanan energi nasional. Kebijakan Energi Nasional (KEN) dirancang dan dirumuskan oleh Dewan Energi Nasional (DEN). Melalui persetujuan DPR RI, KEN ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 79 tahun 2014. KEN menargetkan pemanfatan EBT setidaknya mencapai 23% dari bauran energi primer nasional pada tahun 2025 dan mencapai 31% pada tahun 2050. Per data hingga akhir 2022, Dewan Energi Nasional menyatakan bahwa capaian bauran energi terbarukan dalam bauran energi nasional mencapai 12,3%.

Landasan Hukum Kebijakan Energi Terbarukan dan Perkembangan Penyusunan Perda RUED Propinsi

Terdapat empat landasan hukum yang menjadi dasar dalam penyusunan RUED. Pertama, Undang-undang Energi Pasal 18 Ayat 1 yang berbunyi, “Pemerintah Daerah menyusun RUED dengan mengacu pada RUEN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat 1”. Kedua, Perpres Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Penyusunan RUEN, Pasal 16 Ayat 1 yang berbunyi “Pemerintah propinsi menyusun rancangan RUED propinsi dengan mengacu pada RUEN”. Lebih lanjut, dalam Pasal 17 Ayat 1, yang berbunyi “RUED propinsi ditetapkan paling lambat satu tahun setelah RUEN ditetapkan”. Ketiga, PP Nomor 79 Tahun 2014 tentang KEN. Keempat, Perpres Nomor 22 Tahun 2017 tentang RUEN, Pasal 3 Ayat 2 RUEN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 berfungsi sebagai pedoman bagi pemerintah propinsi untuk menyusun RUED propinsi.

 

Pemerintah Indonesia telah mengambil berbagai langkah untuk mendorong pengembangan dan penggunaan energi terbarukan. Kebijakan-kebijakan ini bertujuan untuk mengurangi ketergantungan pada bahan bakar fosil, meningkatkan kemandirian energi, dan mengurangi emisi gas rumah kaca. Berikut adalah beberapa kebijakan dan inisiatif utama:

1. Target Penggunaan Energi Terbarukan:

  • RUEN (Rencana Umum Energi Nasional): Pemerintah menargetkan bauran energi terbarukan sebesar 23% pada tahun 2025 dan 31% pada tahun 2050.
  • Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2022: Mempercepat pengembangan energi terbarukan dengan target 65 GW pada tahun 2025.

2. Insentif dan Kemudahan Investasi:

  • Pajak Penghasilan (PPh) 0%: Diberikan untuk perusahaan yang berinvestasi di PLTS (Pembangkit Listrik Tenaga Surya) skala besar.
  • Bea Masuk 0%: Diberikan untuk impor peralatan pembangkit energi terbarukan.
  • Dana Insentif Pendukung Pembangunan Infrastruktur (DIPUI): Digunakan untuk mendanai proyek energi terbarukan, seperti PLTS atap dan mikrohidro.

3. Deregulasi dan Perizinan:

  • Penyederhanaan perizinan: Mempermudah proses perizinan untuk pembangunan proyek energi terbarukan.
  • One Stop Solution: Menyediakan layanan perizinan terpadu untuk mempercepat proses investasi.

4. Pengembangan Infrastruktur:

  • Pembangunan Jaringan Listrik: Membangun jaringan listrik yang kuat dan handal untuk menampung energi terbarukan.
  • Penyediaan Baterai Penyimpanan Energi: Mengembangkan teknologi penyimpanan energi untuk mengatasi intermittensi energi terbarukan.

5. Riset dan Pengembangan:

  • Meningkatkan pendanaan untuk penelitian dan pengembangan teknologi energi terbarukan.
  • Mendukung kerjasama dengan universitas dan lembaga penelitian.

6. Edukasi dan Sosialisasi:

  • Meningkatkan kesadaran masyarakat tentang manfaat energi terbarukan.
  • Mendorong masyarakat untuk menggunakan energi terbarukan.

Tantangan dan Solusi:

  • Biaya awal: Biaya awal investasi untuk energi terbarukan masih tergolong tinggi.
  • Kurangnya infrastruktur: Infrastruktur untuk distribusi dan penyimpanan energi terbarukan masih terbatas.
  • Kesadaran masyarakat: Masih banyak masyarakat yang belum memahami manfaat energi terbarukan.

Kemajuan penyusunan RUED 34 propinsi selama tahun 2021 adalah sebagai berikut:

  1. 22 propinsi telah menetapkan Perda RUED, yaitu: Jawa Tengah, Jawa Barat, Nusa Tenggara Barat, Kalimantan Utara, Jawa Timur, Lampung, Bengkulu, Sulawesi Tengah, Gorontalo, Nusa Tenggara Timur, Kalimantan Timur, Jambi, Aceh, Kepulauan Bangka Belitung, Sumatera Barat, Kalimantan Selatan, Daerah Istimewa Yogyakarta, Sumatera Selatan, Bali, Sulawesi Barat, Sulawesi Tenggara, dan Kalimantan Barat.
  2. 3 propinsi dalam proses fasilitasi nomor register di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), yaitu Riau, Sulawesi Selatan, dan Maluku
  3. Dalam Negeri (Kemendagri), yaitu Riau, Sulawesi Selatan, dan Maluku
    5 propinsi sudah memasukkan dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2021 dan melakukan pembahasan dengan DPRD, yaitu Banten, Sumatera Utara, Kepulauan Riau, Kalimantan Tengah, dan Maluku Utara.
  4. 4 propinsi yang sudah memiliki draf Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) RUED tetapi belum ada anggaran tahun 2021, yaitu DKI Jakarta, Sulawesi Utara, Papua, dan Papua Barat.

 

Kesimpulan:

Pemerintah Indonesia telah mengambil langkah-langkah yang signifikan untuk mendorong pengembangan energi terbarukan. Namun, masih banyak tantangan yang perlu diatasi. Dengan kerjasama dari semua pihak, baik pemerintah, swasta, dan masyarakat, Indonesia dapat mencapai target energi terbarukan dan mewujudkan masa depan energi yang bersih dan berkelanjutan.

Kebijakan Pemerintah dan Energi Terbarukan | Risti | 4.5